KPK Periksa Istri Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Baca Juga
Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik pada Shobibah. Dalam pemanggilan ini, Shobibah dipanggil dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Selain istri Imam Nahrawi, penyidik juga memanggil Shirley F. Gerung selaku pihak swasta yang akan diperiksa dengan tersangka yang sama.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca Juga
Lawan KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)