KPK Periksa Istri Bos MRA dan Eks Pejabat Garuda Terkait Suap Emirsyah Satar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Maret 2018
KPK Periksa Istri Bos MRA dan Eks Pejabat Garuda Terkait Suap Emirsyah Satar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Istri Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

Selain Dian, penyidik juga memanggil mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Albert Burhan. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Mereka diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).

Salah satu pendiri PT MRA Adiguna Sutowo juga telah dijadwalkan bakal diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar. Namun, putra bungsu dari Direktur Utama Pertamina era Orde Baru Ibnu Sutowo itu mangkir dari panggilan penyidik.

Selain Adiguna, ‎Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina juga mangkir dari panggilan penyidik. Dia sedianya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Garuda Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan