MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Baca Juga
Kasus Suap Benur, Bupati Kaur Bengkulu Mangkir dari Panggilan KPK
Suharjito merupakan tersangka pemberi suap kepada bekas menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Rohidin.
Pada Senin (11/1) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. Namun, Gusril mangkir atau tidak memenuhi penggilan penyidik lembaga antirasuah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP, dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga
Kasus Suap Benur, KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Edhy Prabowo