MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Bupati Lampung Utara, Kamis (26/8). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Baca Juga:
Sejumlah Alasan Tes Kebangsaan Calon ASN KPK Dinilai Salah Kaprah
Selain Sri Widodo, KPK juga memanggil saksi berprofesi sebagai dokter, yakni Djauhari. Lalu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu masih merahasiakan kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Baca Juga:
Peran BIN Hingga BNPT Dalam Penyusunan Soal Tes Calon ASN KPK
Adapun enam orang itu yakni, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (Pon)