KPK Periksa Eks Pejabat Telkom Deni Handoko dan Fahd A. Rafiq
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Account Representative Business Service Regional I Divisi Business Service PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom), Deni Handoko.
Deni bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemag) tahun 2011.
Baca Juga
KPK Ungkap Hasil Penelusuran Polisi Cari Harun Masiku di Gowa
Pemeriksaan terhadap Deni dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Selain Deni Handoko, dalam mengusut kasus ini, penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq.
Fahd yang merupakan mantan narapidana korupsi di Kementerian Agama juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.
Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011. Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.
Baca Juga
KPK Cecar Eks Caleg PDIP Soal Aliran Suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)