KPK Periksa Eks Pejabat Mabes Polri Terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 31 Agustus 2020
KPK Periksa Eks Pejabat Mabes Polri Terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Poludara Mabes Polri, Irjen Deddy Fauzin El Hakim dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Jenderal bintang dua itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso.

Baca Juga

Ketua KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhenti Hanya Karena Pandemi

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/8).

Selain Irjen Deddy, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Ia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso. Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap keduanya.

Logo KPK. Foto: ANTARA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Baca Juga

Dewas Tunda Sidang Etik Ketua KPK Firli

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #PT Dirgantara Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan