KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri Terkait Korupsi Gedung IPDN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 08 Juli 2019
KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri Terkait Korupsi Gedung IPDN
Dudy Jocom saat ditahan KPK terkait kasus suap pembangunan IPDN (Foto: Antaranews)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kabag Umum Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Burhanuddin dan PNS di Kemendagri
Tri Adji Bawono dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ(Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Baca Juga: KPK Garap Dirut PT Kredo Keramindo Sejahtera Terkait Korupsi Gedung IPDN

Diketahui, Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah, yakni di Rokan Provinsi Riau; Agam Sumatera Barat, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.

Selain Dudy Jocom, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku senior manager pemasaran PT Hutama Karya

Untuk kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Agam, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Budi Rahmat Kurniawan. Tak hanya itu, Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Gowa.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Petinggi Waskita Karya

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa Sulawesi Utara, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Empat proyek pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah itu ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 77,48 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Salah satunya dengan mengusut keterlibatan PT Adhi Karya dan Waskita Karya yang menggarap proyek tersebut. PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Alex menyatakan, tim penyidik mendalami peran kedua perusahaan BUMN tersebut dalam kongkalikong terkait dua proyek tersebut. Tak menutup kemungkinan, KPK bakal menjerat kedua perusahaan pelat merah tersebut sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. (Pon)

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Produksi Waskita Beton Terkait Korupsi Gedung IPDN

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan