KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus DAK

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Maret 2022
KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus DAK
Eks Ketum PPP M Romahurmuziy (Romi) keluar dari Rutan KPK dan dijemput tim pengacanya (MP/Kanu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy.

Pria yang karib disapa Romi ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.

Baca Juga:

Arkeolog Kembali Temukan 5 Makam Kuno di Saqqara Mesir

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Berdasarkan pantauan, Romi telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Dia sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.

Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Foto: Antara)
Caption

KPK masih menutup rapat nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. Pengumuman nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan.

Sebelumnya pada Juni 2019, KPK sempat memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap DAK Tasikmalaya Tahun 2018 untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Saat itu, KPK menggali hubungan saksi Rommy dengan Budi Budiman dan juga dengan Yaya Purnomo.

Selain itu, KPK juga menggali peran Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya. (Pon)

Baca Juga:

Jatuh Menukik 6.000 Meter dalam 1 Menit Akhiri Rekor Penerbangan Aman Tiongkok

#Muhammad Romahurmuziy #KPK #Saksi Ahli
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan