KPK Periksa Eks Bos Petral Terkait Kasus Mafia Migas
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang juga mantan Managing Director PES Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) Bambang Irianto.
Bambang akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas.
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
"BTO (Bambang Irianto) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Pemeriksaan ini bakal menjadi pemeriksaan perdana yang dijalani Bambang setelah diumumkan KPK sebagai tersangka pada 10 September 2019 lalu.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Baca Juga
KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
Bambang diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri.
Baca Juga
Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang. (Pon)