KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Pembangunan SPAM Kemen PUPR

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 04 Februari 2019
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Pembangunan SPAM Kemen PUPR
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncakan memerika dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Dua saksi tersebut akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk dua tersangka ARE dan MRW terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/2).

Dua saksi tersebut, yakni bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Michael Andry Wibowo untuk tersangka Meina Woro Kustinah.

Sedangkan untuk saksi Misnan Miskiy dari unsur swasta dengan tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sedangkan sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (Pon)

#Kementerian PUPR #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan