KPK Periksa Dua PNS Pemprov Banten

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 20 Februari 2018
KPK Periksa Dua PNS Pemprov Banten
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Banten, Maman Suarta dan Deni Laksana Zein.

Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“Dua orang saksi PNS Pemprov Banten dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).

Diketahui, Wawan merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang juga telah menjadi terpidana pemberi suap Rp 8,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Akil Mochtar, terkait pengurusan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan putusan sengket‎a Pilgub Banten 2011.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 10 Januari 2014. Saat itu, penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.

Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Wawan itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten.

Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Suami dari Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rahmy Diani ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya.

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua Undang-Undang Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Garap Bupati Lampung Tengah Mustafa

#Ratu Atut Chosiyah #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan