MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Rabu (21/12).
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca Juga
Adu Jotos Kubu Setya Novanto dan Nurhadi, Kalapas: Sudah Diambil Tindakan Tegas
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca Juga
Kasasi KPK Terhadap Nurhadi dan Menantunya Mentah di Tangan MA
Selain Dito, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Indri.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Dito, tetapi yang bersangkutan mangkir pada Selasa (8/11). KPK pun memberi peringatan kepada Dito agar kooperatif.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Nurhadi.
KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana suap ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah. (Pon)
Baca Juga