KPK Periksa Dirut Samantaka Batubara Terkait Kasus Suap Sofyan Basir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 April 2019
KPK Periksa Dirut Samantaka Batubara Terkait Kasus Suap Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir. Foto: Antara

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Selasa (30/4).

Rudi Herlambang akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).

Samantaka Batubara rencananya menjadi pemasok batubara untuk proyek PLTU MT RIAU-1 yang tertuang dalam nota kesepahaman kerjasama antara PT PLN dan PT Samantaka Batubara pada 18 Agustus 2017.

Samantaka merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources Limited yang menjadi salah satu perusahaan anggota konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1 bersama PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan pencegahan Sofyan Basir itu diambil lantaran statusnya yang sudah menjadi tersangka. (MP/Ponco Sulaksono)

Bahkan, nama Rudi Herlambang disebut berulang kali dalam proses penyidikan dan persidangan perkara ini sebelumnya. Rudi disebut sebagai pihak yang diperintahkan Kotjo untuk mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Selain Rudi Herlambang, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Dirut Samantaka Batubara yang kini menjabat Dirut PT Tri Mitra Bayany, Sujono. Selain itu, tim penyidik juga mengagendakan memeriksa, Direktur Keuangan PT. PLN (persero), Sarwono Sudarto, dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Wildan Baina Iedai El Islami.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka SFB," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)

#Sofyan Basir #KPK #Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan