KPK Periksa Dirut PT LEN Industri Terkait Korupsi e-KTP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2019
KPK Periksa Dirut PT LEN Industri Terkait Korupsi e-KTP
e-KTP (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa terhadap Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP

Abraham yang juga mantan Direktur Pemasaran PT LEN Industri itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Golkar, Markus Nari.

"Yang bersangkutan (Abraham Mose) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/4).

PT LEN merupakan salah satu korporasi yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution.

Bahkan, dalam putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR, Setya Novanto disebutkan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor peralatan elektronik industri itu turut diperkaya dari proyek e-KTP.

Tak hanya itu, nama Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri juga disebut turut diperkaya atas megakorupsi ini.

Tak hanya Abraham Mose, dalam mengusut kasus ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah petinggi PT LEN Industri lainnya, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan, Andra Yastrialsyah Agussalam; serta Direktur Teknologi dan Produksi Darmansyah Mappangara.

Selain itu, KPK juga memeriksa Karyawan PT LEN Industri, Mursid Indarto; staf bagian ICT PT LEN Industri Andi Rahman; serta mantan Kadiv yang kini menjadi Dirut PT SEI, Agus Iswanto.

Seperti halnya Abraham Mose, para petinggi dan karyawan PT LEN Industri itu juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka MN," kata Febri.

Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP / Ponco Sulaksono)

KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)

#Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan