KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwlakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 330 miliar.

Didi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Manager PT Dirgantara Indonesia

Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang bakal dijalani Didi. Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK sebelumnya, Didi memiliki peran cukup penting dalam sengkarut kasus ini.

Didi disebut sebagai pihak swasta yang ditugaskan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani yang juga telah menyandang status tersangka kasus ini untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen penjualan dan pemasaran pesawat PT DI.

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak tersebut, PT DI membayar kepada enam perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Padahal, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

Baca Juga:

KPK Dalami Penyusunan Kontak Kerja PT Dirgantara Indonesia

Dari uang yang dibayarkan tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp 96 miliar. Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo. (Pon)

#KPK #PT Dirgantara Indonesia
Bagikan
Bagikan