KPK Periksa Direktur Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik lembaga antitasuah memanggil Direktur PT Pertagas Niaga Harjana Kodiyat untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel atas nama Harjana Kodiyat Direktur PT Pertagas Niaga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Baca Juga:

KPK Periksa Manager Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG

Diketahui, KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia. (Pon)

Baca Juga:

KPK Perpanjang Masa Cekal Tersangka Kasus LNG Pertamina

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Diapresiasi Jokowi dan Megawati
Indonesia
Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Diapresiasi Jokowi dan Megawati

Budiman menjabarkan sejumlah alasannya, di antaranya Megawati tidak ragu untuk memilih Prabowo menjadi pasangan pendampingnya dalam kontestasi Pilpres 2009 lalu.

Presiden Instruksikan Segera Buka Akses Daerah Terisolasi Akibat Gempa Cianjur
Indonesia
Presiden Instruksikan Segera Buka Akses Daerah Terisolasi Akibat Gempa Cianjur

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di lokasi pengungsian korban gempa Cianjur di Taman Prawatasari, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, (22/11).

Lonjakan Pengguna KRL Jabodetabek Capai 1,8 Juta Orang saat Libur Idul Adha
Indonesia
Lonjakan Pengguna KRL Jabodetabek Capai 1,8 Juta Orang saat Libur Idul Adha

Mobilitas warga Jabodetabek saat Libur Idul Adha terpantau tinggi. Seperti menggunakan kereta rel listrik. Pihak KAI Commuter melaporkan bahwa volume pengguna Commuter Line Jabodetabek sepanjang libur Idul Adha sebanyak 1.735.560 orang.

Anies Lengser, Akankah Jakarta Lepas dari Bayang-bayang Banjir?
Indonesia
Anies Lengser, Akankah Jakarta Lepas dari Bayang-bayang Banjir?

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Gerindra Minta Heru Budi Selesaikan Program yang Belum Tuntas dari Gubernur Sebelumnya
Indonesia
Gerindra Minta Heru Budi Selesaikan Program yang Belum Tuntas dari Gubernur Sebelumnya

Sekertaris Komisi D DPRD DKI ini juga meminta, Heru untuk melanjutkan program Anies yang belum dituntaskan. Sebab ada sejumlah janji kampanye Anies Baswedan yang belum dituntaskan.

PB WI Targetkan 4 Emas, CdM Beri Motivasi Atlet Agar Indonesia Raya Bisa Dikumandangkan saat SEA Games
Indonesia
PB WI Targetkan 4 Emas, CdM Beri Motivasi Atlet Agar Indonesia Raya Bisa Dikumandangkan saat SEA Games

Chef de Mission SEA Games Kamboja Lexyndo Hakim kembali mengunjungi pusat pelatihan cabang olahraga yang dipersiapkan berangkat ke multievent terbesar di Asia Tenggara. Kali ini, Lexyndo mengunjungi pelatnas cabor Wushu di GBK Arena, Jakarta, Selasa (7/3) pagi.

Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut
Indonesia
Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dari PT Afi Pharma mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Menkes bakal Adopsi Cara Tiongkok Atasi Polusi Udara
Indonesia
Menkes bakal Adopsi Cara Tiongkok Atasi Polusi Udara

Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk mengatasi permasalahan polusi udara, pihaknya akan mengadopsi cara yang dilakukan Tiongkok.

Usia Hakim MK Bakal Dibatasi Sampai 60 Tahun
Indonesia
Usia Hakim MK Bakal Dibatasi Sampai 60 Tahun

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati, sedangkan untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.

KPK Periksa Lukas Enembe Setelah Masa Pembantarannya Usai
Indonesia
KPK Periksa Lukas Enembe Setelah Masa Pembantarannya Usai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masa pembantaran Gubernur Papua Lukas Enembe telah selesai. Ia hanya menjalani proses pembantaran penahanan selama satu hari.