MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik lembaga antitasuah memanggil Direktur PT Pertagas Niaga Harjana Kodiyat untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel atas nama Harjana Kodiyat Direktur PT Pertagas Niaga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Baca Juga:
KPK Periksa Manager Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia. (Pon)
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Cekal Tersangka Kasus LNG Pertamina