KPK Periksa Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 November 2019
KPK Periksa Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Budiarto, Senin (26/11).

Petinggi anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kerjasama distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT PILOG.

"Yang bersangkutan (Budiarto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Tramsportasi Kimia TAG (Taufik Agustono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Baca Juga:

Eks Legislator Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Bui

Pemeriksaan terhadap Budiarto untuk mendalami kesepakatan kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG untuk mendistribusikan pupuk atau amoniak.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR. Perkara yang melibatkan Taufik itu bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama lima tahun, yakni sejak tahun 2013 hingga 2018.

Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan karena Petrokimia membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK. PT HTK pun memutar otak agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikannya, pihak PT HTK meminta bantuan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. PT HTK mengutus Asty Winasti selaku Marketing Manager untuk bertemu Bowo.

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam pertemuan itu, Asty meminta agar Bowo mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Taufik bersama Asty dan Bowo kembali bertemu untuk menyepakati kelanjutan kerja sama penyewaan kapal yang sempat terhenti pada 2015. Atas hal tersebut, Bowo meminta sejumlah fee. Hal tersebut disetujui Taufik.

Hasil dari pertemuan itu pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK terkait penggunaan kapal. Setelah MoU terwujud kemudian disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dengan dibuatkannya satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.

Lalu Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp1 miliar atas ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG, yang mana permintaan itu disanggupi Taufik melalui beberapa termin pembayaran.

Baca Juga:

Bowo Sidik Pangarso Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian, USD59.587 pada 1 November 2018, USD21.327 pada 20 Desember 2018, USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama Bowo Sidik Pangarso. (Pon)

#Distributor Pupuk #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan