KPK Periksa Bupati Ngada Marianus Sae

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Maret 2018
KPK Periksa Bupati Ngada Marianus Sae
Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae (tengah) mengacungkan jempol kepada wartawan seusai diperiksa gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik hari ini memanggil Marianus Sae, Bupati Ngada untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek-proyek di Pemkab Ngada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3).

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik lembaga antirasuah tengah mengklarifikasi lebih lanjut peran Wilhelmus terkait suap proyek-proyek di Pemkab Ngada.

Selain itu, KPK juga mengklarifikasi lebih lanjut soal komunikasi-komunikasi sebelumnya antara dua tersangka terkait suap proyek-proyek di Pemkab Ngada.

Pasalnya, Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). ‎

"KPK Menetapkan tersangka MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2). ‎

Selain Marianus, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) ‎sebagai tersangka pemberi suap senilai 4,1 miliar tersebut.

‎"WIU diduga sebagai pemberi suap," jelas Basaria.

Marianus diduga menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Diduga uang suap tersebut bakal digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada serentak 2018.

"Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada," kata Basaria.‎

Marianus merupakan calon Gubernur NTT dalam gelaran Pilkada serentak 2018. Dia diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Periksa Marianus Sae Sebagai Tersangka Suap Proyek NTT

#Nusa Tenggara Timur (NTT) #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan