KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Januari 2019
KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Marzuqi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Semarang Lasito.

"Ahmad Marzuqi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Dalam kasus tersebut, Marzuqi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Sebelumnya, Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 yang sempat menjeratnya sebagai tersangka bermotif politis. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi itu muncul usai terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP. Marzuqi ketika itu menjabat sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Konflik semakin meruncing menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014. (Pon)

#Kasus Suap #KPK #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan