MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Latif, Senin (4/9). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10).
Baca Juga:
Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Uang Hingga Bukti Elektronik
Latif bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ali berharap yang bersangkutan dapat hadir lantaran keterangannya dibutuhkan untuk mendalami sejumlah temuan penyidik dalam kasus ini.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.
Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
Baca Juga:
Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Uang Hingga Bukti Elektronik
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. (Pon)