KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 September 2021
KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara
KPK. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid pada Jumat (24/9) ini.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Baca Juga

KPK Tangkap Bupati dalam OTT di Kolaka Timur

Selain Abdul Wahid, ada 10 saksi lainnya yang turut dipanggil, yakni Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Novi Yanti, Marhaidi selaku kontraktor/Wakil Direktur CV Hanamas, dan Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita.

Berikutnya, Kamariah Dari CV Agung Perkasa, Halim dari CV Alabio, Iping selaku mantan ajudan Bupati, Hadi selaku kontraktor, Syaifullah selaku Kabag Pembangunan tahun 2019, Asoi selaku wiraswasta/PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung selaku wiraswasta/PT Haidasari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021) terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022. (Antara/HO-Humas KPK)

Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

Baca Juga

Profil Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK

Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan