KPK Periksa Bos Telkomsel Terkait Dugaan Suap Bupati PPU

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 12 April 2022
KPK Periksa Bos Telkomsel Terkait Dugaan Suap Bupati PPU
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
Hendri Mulya Syam, Selasa (12/4).

Hendri bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) yang juga kader Partai Demokrat, Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga:

Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar ke KPK

"Diperiksa sebagai saksi untuk tsk AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Hendri, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Kabag Ekonomi Pemkab PPU Durajat dan seorang PNS Herry Nurdiansyah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Baca Juga:

KPK Dalami Pencalonan Bupati PPU Jadi Ketua DPD Demokrat Lewat Andi Arief

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)

Baca Juga:

Politikus Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan