KPK Periksa Bos PT Wahana Auto Ekamarga Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 16 Agustus 2019
KPK Periksa Bos PT Wahana Auto Ekamarga Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim terkait kasus dugaan suap restitusi pajak.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda

Baca Juga: KPK Tetapkan Komisaris PT WAE Tersangka Suap Restitusi Pajak

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNF (M.Naif Fahmi, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).

Selain Darwin, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Yul Dirga dan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk M. Naif Fahmi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka komisaris PT WAE di Jakarta, Kamis (15/8) (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka komisaris PT WAE di Jakarta, Kamis (15/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Komisaris PT WAE Darwin Maspolim; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga.

Baca Juga: Sore Ini, KPK Akan Umumkan Tersangka Suap Restitusi Pajak

Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M Naim Fahmi.

Dalam perkara ini, Darwin selaku pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M. Naim Fahmi agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu Proyek BHS Bermasalah

Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan