KPK Periksa Bos Bea Cukai Soekarno-Hatta Terkait Kasus Edhy Prabowo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 18 Januari 2021
KPK Periksa Bos Bea Cukai Soekarno-Hatta Terkait Kasus Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Finari bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Suharjito merupakan penyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga

KPK Beberkan Alasan Lepas Istri Edhy Prabowo yang Terjaring OTT

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Selain Finari, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lagi bagi tersangka Suharjito, yaitu Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Joko Santoso, Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus.

Tak hanya melengkapi berkas perkara Suharjito, penyidik KPK juga bakal memeriksa enam saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Baca Juga:

Indonesia Bakal Rugi Besar Jika Hentikan Ekspor Benih Lobster

Mereka di antaranya, Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, serta petani/pekebun bernama Zulhijar. (Pon)

#Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan