MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bagian sales Sedayu City, Jong Lie Fung pada Kamis (9/3).
Jong Lie Fung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga:
KPK Harus Kawal Program Subsidi Motor Listrik
Belum diketahui materi yang akan didalami tim penyidik KPK kepada Jong Lie Fung.
Dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan 15 tersangka. Mereka yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi; hakim agung Gazalba Saleh; hakim yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Terkait Kasus Lukas Enembe di Depok
Sepuluh tersangka lainnya yakni hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga:
KPK Bongkar Penyebab Utang Eko Darmanto Capai Rp 9 Miliar