MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Lasmi Indaryani dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang tak lain adalah ayahnya sendiri.
"Pemeriksaan dilakukan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Baca Juga:
DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Lili Pintauli di KPK
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK kepada Lasmi indaryani. Namun, ini bukan yang pertama kali bagi Lasmi dipanggil untuk diperiksa.
Sebelumnya, Jumat (22/7), Lasmi Indaryani dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021. Namun, ia mangkir atau tidak menghadiri panggilan itu.
Kemudian pada Rabu (15/6) lalu, Lasmi juga diperiksa dan dicecar penyidik terkait soal proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara. KPK menduga Lasmi terlibat dalam proses penganggaran tersebut.
"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali beberapa waktu lalu.
Ali enggan menyampaikan secara rinci mengenai sepak terjang Lasmi dalam sengkarut kasus ini. Sementara Lasmi mengundurkan diri sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono.
Lasmi diketahui duduk sebagai anggota DPR fraksi Demokrat dari dapil Jateng VII, meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Dia bertugas di Komisi V dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.
Berdasarkan penelusuran, Lasmi sempat menjabat Direktur Utama PT Semangat Muda. Sejumlah proyek pun pernah dimenangkan perusahaan konstruksi itu.
Adapun Budhi sebelumnya sempat mengaku memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro. Perusahan itu bernaung dalam PT Bumi Redjo.
Baca Juga:
KPK Setor Uang Rampasan Rp 16,2 Miliar dari Kasus Juliari Batubara ke Negara
Diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.
Selain itu, Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Lalu pada Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro di Rumah Rektor Unila