KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Rai Wirajaya Terkait Suap Dana Perimbangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 September 2019
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Rai Wirajaya Terkait Suap Dana Perimbangan
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (11/9).

Baca Juga:

Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

Belum diketahui kaitan Agung Rai dalam kasus suap ini. Namun, kuat dugaan politikus PDI Perjuangan itu mengetahui banyak ihwal suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sukiman dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, ‎Natan Pasomba‎ sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.

Baca Juga:

KPK Rekonstruksi Transaksi Suap Politikus PAN Sukiman di Kompleks DPR Kalibata

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta. (Pon)

#KPK #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan