KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Maret 2021
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Kedua saksi dari pihak swasta itu yakni, Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Baca Juga:

KPK Amankan Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah didampingi Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai melantik Bupati dan Wali Kota dari 11 daerah di Baruga Pattingalloang, Makassar, Jumat (26/2). ANTARA Foto
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah didampingi Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai melantik Bupati dan Wali Kota dari 11 daerah di Baruga Pattingalloang, Makassar, Jumat (26/2). ANTARA Foto

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)

Baca Juga:

KPK Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah

#Nurdin Abdullah #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan