KPK Periksa 2 Saksi dari Unsur DPR RI Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Mei 2019
KPK Periksa 2 Saksi dari Unsur DPR RI Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur DPR RI terkait kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk yang telah menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Dua saksi itu yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi VI DPR RI Dewi Resmini dan Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR RI Nanik Herry Mukti. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, Pegawai PT Inersia Ampak Engineers.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Sejauh ini, KPK menetapkan telah tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)
anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pengarso

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan