Kasus Korupsi

KPK Periksa 12 Saksi di Polres Lampung Tengah Terkait Suap Bupati Mesuji

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 31 Januari 2019
KPK Periksa 12 Saksi di Polres Lampung Tengah Terkait Suap Bupati Mesuji
Bupati Mesuji Khamami (kiri). Foto: Humas Kabupaten Mesuji

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi di Polres Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Mesuji Khamami.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Lampung Tengah, Gn Sugih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).

Febri menjelaskan ke-12 saksi itu berasal dari unsur Kepala Dinas PU, Kepala ULP, dan Pokja Kontruksi.

"Penyidik mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang ke Bupati," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (30/1) kemarin, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur Sekda, Staf Dinas PUPR, pihak ULP, Pokja Barang dan Swasta.

Bupati Mesuji Khamami. (Foto: mesujikab.go.id)
Bupati Mesuji Khamami. (Foto: mesujikab.go.id)

"Sehingga total 25 saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap terhadap Bupati Mesuji ini," tandasnya.

Dalam kasus ini, Khamami ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Mesuji. KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Mereka yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.

Khamami diduga telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari ‎Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha. (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan