MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memergoki oknum pejabat pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membakar barang bukti dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon.
Bukti dokumen yang dibakar itu diduga terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
Baca Juga
"Benar, Selasa (17/5), Tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).
KPK menduga upaya perintangan oleh pejabat itu dilakukan atas perintah atasannya. Ali mengatakan, penyidik KPK langsung mengamankan oknum pejabat tersebut untuk diperiksa.
"Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga
KPK Duga Wali Kota Ambon Terima Suap Izin Pembangunan 20 Gerai Alfamidi
Dalam kesempatan ini, KPK mengultimatum semua pihak untuk tidak melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan dengan sengaja.
"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi di lingkungan perkantoran pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa (17/5). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang terkait dengan kasus ini.
Adapun lokasi yang digeledahan ruang kerja Richard; ruang kerja sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan.
Kemudian ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (Pon)
Baca Juga