Kasus Korupsi

KPK Pelajari Pengakuan Bowo Terima Rp2 M dari Mendag Enggartiasto Lukita

Eddy FloEddy Flo - Senin, 22 April 2019
 KPK Pelajari Pengakuan Bowo Terima Rp2 M dari Mendag Enggartiasto Lukita
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari informasi yang menyebut tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

Informasi bahwa anggota DPR RI Fraksi Golkar itu menerima uang dari Mendag Enggar diketahui dari pemberitaan Tempo.co.id. Bowo, dalam pemberitaan itu diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Mendag Enggar untuk ”pengamanan” peraturan menteri perdagangan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.

Hal itu didapat dari pengakuan Bowo dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut Bowo seperti yang diberitakan, Enggar memberikan Rp2 Miliar dalam bentuk pecahan uang Dolar Singapura.

Mendag Enggartiasto Lukita tersangkut kasus Bowo Sidik
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut dalam pengakuan Bowo Sidik kepada Penyidik KPK. (MerahPutih.com/Mauritz)

Uang tersebut dimasukkan Bowo dalam 400 ribu amplop dengan total Rp8 miliar yang rencananya digunakan untuk 'serangan fajar' dirinya sebagai caleg DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II.

"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri atau ada kesesuian dengan bukti-bukti lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/4).

KPK menetapkan Bowo dan anak buahnya yang juga staf PT. Inersia, Indung serta Asty sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah (MP/John Abimanyu)

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton.

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.(Pon)

#Anggota DPR #Enggartiasto Lukita #KPK #Febri Diansyah #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan