KPK Pastikan Usut Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali dalam Kasus Suap Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 Oktober 2021
KPK Pastikan Usut Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali dalam Kasus Suap Pajak
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/HO)

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Diketahui nama Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati untuk menyuap pejabat pajak untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.

Baca Juga

Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Panggil Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan

"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Firli kepada wartawan di Jakarta Senin (25/10).

Firli menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. KPK tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.

Dalam mengusut suatu kasus, kata Firli, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jenderal bintang tiga ini memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini ke publik.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.

Pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan

Sekadar informasi, nama Mu'min Ali Gunawan sempat muncul dalam dakwaan dua terdakwa perkara suap rekayasa nilai pajak. Kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai bos dari Veronika Lindawati. Veronika Lindawati merupakan kuasa pajak yang diutus Bank Panin untuk menyuap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Veronika menyuap Angin dan Dadan rangka menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin.

Kemudian, nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.

Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Febrian bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sendiri didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang Rp 5 miliar dari Veronika Lindawati. Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. (Pon)

Baca Juga

Kasus Pajak, KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Bank Panin hingga Jhonlin Baratama

#Kasus Suap #Kasus Suap Pajak #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan