KPK Pastikan Setnov Sudah Bisa Diperiksa Penyidik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 November 2017
KPK Pastikan Setnov Sudah Bisa Diperiksa Penyidik
Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO)

MerahPutih.com - Seusai dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Setya Novanto, sudah bisa diperiksa oleh penyidik terkait kasus korupsi e-KTP yang kini kembali menjeratnya.

"Intinya kalau dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik KPK) sudah dapat dilakukan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.

Setnov dijebloskan ke rutan setelah dirawat selama tiga hari di RSCM. Febri menjelaskan berdasarkan serangkain pemeriksaan yang dilakukan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), telah disimpulkan bahwa Setnov tak perlu lagi menjalani rawat inap.

"Ditegaskan proses di RSCM sudah berjalan sejak Jumat sampai hari ini dan tak di perlukan rawat inap," ujar Febri

Sebelumnya, KPK telah menahan Setnov, namun penahanan itu ditangguhkan lantaran mantan Ketua Fraksi Golkar itu harus dirawat di rumah sakit pasca kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11). Setnov sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi #Rutan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan