MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pasalnya, pria yang karib disapa Zulhas itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (16/1).
"Tapi saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).
Baca Juga:
Zulhas yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan Zulkifli Hasan soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas yang saat itu menjabat Menhut pada 8 Agustus 2014.
"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," ungkap Ali.
Sebelumnya, pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menyangkan sikap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus alih fungsi lahan di Riau.
Sebagai pimpinan MPR, kata Ramses, Zulkifli Hasan harusnya mengedepankan sikap negarawan, patuh terhadap hukum, dan memberi contoh tentang penegakan hukum kepada masyarakat.
"Harusnya dia (Zulhasan, red), menghadiri pemanggilan KPK. Dia pernah menjabat sebagai Ketua MPR, dan masih menjadi salah satu pimpinan di sana. Beri contoh kepatuhan kepada hukum dan sikap kenegarawanan terhadap masyarakat dong," tegas Ramses kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, ia menyesalkan alasan Zulkifli mangkrir dari pemanggilan tersebut. Menurutnya, keputusan Zulkifli memilih mendatangi "kampanye" calon Ketua Umum PAN dan mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan tersebut sangat melukai perasaan rakyat Indonesia.
"Setahu saya, surat panggilan KPK dikirim satu minggu sebelum jadwal pemanggilan dilakukan. Surat itu dikirim ke kediaman, rumah dinas, dan kantor. Kok dia bisa tidak tahu?" sindir peneliti Lembaga Analis Politik Indonesia (LAPI) ini.
Selain itu, sambung dia, kehadiran Zulkifli dalam kegaiatan PAN tak sekadar melukai perasaan rakyat Indonesia. Menurutnya, kedatangan Ketua Umum PAN dalam kegiatan itu akan membebani PAN dengan "persoalan hukum", serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai berlambang Matahari.
"Sebagai ketua umum, semua hal yang dilakukan Zulkifli akan mencuri perhatian publik. Sayangnya, dia tak menyadari kalau ketiadakpatuhannya terhadap proses hukum, mangkir dari panggilan KPK, akan 'membebani' PAN dengan persoalan tersebut," sesal dia.
Karenanya, Ramses mendorong Zuklifli untuk menghadiri panggilan KPK selanjutnya. Selain menjadi contoh bagi masyarakat, kepatuhan Zulkifli terhadap penegakan hukum akan diteladani oleh kader PAN di seluruh Indonesia.
"Kalau Pak Zulkifli menyadari posisinya saat ini, saya yakin dia tidak akan mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Dia akan memberi contoh kepada masyarakat, kader-kader PAN, sekaligus menunjukan sikap kenegarawanan sebagai pimpinan MPR," tandasnya.
Baca Juga:
KPK Segera Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Lahan
Sebelumnya, Mantan Meteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanah Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengakui dirinya belum mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengajuan revisi alih hutan di Riau pada 2014.
Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan usai menghadiri acara temu kader PAN di Provinsi Jambi, Kamis, yang bertempat di Hotel BW Luxury, Kota Jambi.
"Saya belum tahu bahwa ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK yang dijadwalkan hari ini, makanya saya menghdiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader Partai Amanah Nasional tersebut," kata Zulkifli Hasan yang lebih dikenal dengan isitlah panggilannya Zulhas.
Dia dipanggil terkait dugaan suap pengakuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan gubernur Riau, Annas Maamun. Namun Zulhasan tidak hadir memenuhi panggilan gedung merah putih itu.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melayangkan surat kepada Zulhas untuk hadir pada pemeriksaan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Zulhas diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebuah korporasi PT Palma. Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT Palma terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
KPK sendiri, pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Tiga tersangka itu adalah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi. (Pon)
Baca Juga: