KPK Pastikan Panggil Menpora Usut Korupsi Dana Hibah ke KONI

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Desember 2018
KPK Pastikan Panggil Menpora Usut Korupsi Dana Hibah ke KONI
Menpora Imam Nahrawi di SKO Disabilitas, Solo, Jawa Tengah (MP/Win)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menpora Imam Nahrawi untuk diklarifikasi terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Kalau pemeriksaannya pasti, pasti klarifikasi. Pasti diperiksa, itu pasti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12)

Namun, Agus belum bisa menjelaskan secara pasti kapan Imam Nahrawi akan dipanggil lembaganya.

Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

"Anda tunggu saja," ucap Agus.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.

Pembiayaan wasping tersebut mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan "database" berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi tahun jamak atau multi event internasional.

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil pemantauan dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian- pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Menpora Imam Nahrawi melantik Mulayana sebagai Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora. Foto: Kemenpora

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar. (*)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Menpora Imam Nahrawi #Kemenpora
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan