MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya masih terus memburu buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Alex menyatakan, KPK sudah membentuk satgas untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Sudah setahun sejak ditetapkan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO), namun hingga kini keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
"Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari, tapi ada yang lainnya," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3) kemarin.
Baca Juga:
Alex menyatakan, pihaknya masih terus berusaha mencari Harun. Bahkan, kata Alex, KPK sudah melibatkan kepolisian untuk mencari Harun.Dia pun mempersilakan masyarakat untuk melapor bilamana mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor. Kami tidak akan berhenti pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Alex meyakini bahwa Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Pasalnya, kata Alex, Harun sudah dicegah untuk ke luar negeri.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak KPK segera menangkap tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.
"Selain isu pengungkapan perkara yang menjerat Nurdin Abdullah, ICW tak kunjung lelah untuk mengingatkan KPK agar segera melunasi janji mencari dan meringkus tunggakan buronan, salah satunya Harun Masiku," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (2/3).
ICW menilai, selama kurang lebih satu tahun ini KPK hanya mengumbar janji akan menyeret Harun Masiku dan buronan lainnya. ICW merasa ada kejanggalan dalam hal ini. Menurut ICW, KPK seperti kehilangan arah dan kekuatan untuk mencari Harun Masiku.
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Baca Juga:
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (Pon)
Baca Juga: