KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 April 2022
KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Laporan itu mengenai dugaan menerima sejumlah fasilitas dari sebuah perusahaan BUMN untuk menyaksikan MotoGP Mandalika.

Baca Juga

Lili Pintauli Didesak Mundur dari KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya memastikan Lili Pintauli akan kooperatif dalam menghadapi laporan tersebut.

"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikir dalam keterangannya, Senin (18/4).

Ali pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas KPK. Pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di lembaga antirasuah itu menjadi tugas dan kewenangan Dewas KPK.

"Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," ujarnya.

Baca Juga

KPK Sebut Keterangan Robin yang Ingin Bongkar 'Borok' Lili Pintauli Tidak Kuat

Dewas KPK, kata Ali, akan menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.

"Ya benar ada pengaduan thdp ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (12/4).

Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)

Baca Juga

Lili Pintauli Kembali Dilaporkan, Dewas KPK Berangkat ke Medan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan