KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe di Rutan Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri KPK menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di dalam rumah tahanan baik dan stabil.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa kalau tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu sudah bisa beraktivitas di dalam tahanan.

Baca Juga

KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Suap Lukas Enembe

“Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/1).

Ali memastikan, tim dokter dari KPK tetap memantau kondisi kesehatan Lukas secara rutin. Obat-obatan yang dikonsumsi Lukas juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait perawatan tersebut, Ali menegaskan tahanan KPK yang lain turut menerima perlakuan serupa dari pihaknya.

“Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” ungkap Ali.

Baca Juga

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga

Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri di Bandung Dinilai Bentuk Ketegasan Hakim
Indonesia
Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri di Bandung Dinilai Bentuk Ketegasan Hakim

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu
Indonesia
Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum buka suara terkait pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal pergantian sistem pemilu.

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Indonesia
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang No 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Korlantas Cek Kondisi Jembatan di Jalan Pantura Jawa
Indonesia
Korlantas Cek Kondisi Jembatan di Jalan Pantura Jawa

dengan adanya peninjauan dan koordinasi awal ini, diharapkan akan memudahkan persiapan langkah-langkah penanganan arus mudik lebaran 2023.

Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Kontraktor Waduk Brigif Diberi Sanksi Tegas
Indonesia
Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Kontraktor Waduk Brigif Diberi Sanksi Tegas

Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta untuk memberi sanksi tegas kepada kontraktor nakal yang membangun Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Erick Thohir Dinilai Punya 'Modal Kuat' jadi Cawapres 2024
Indonesia
Erick Thohir Dinilai Punya 'Modal Kuat' jadi Cawapres 2024

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, Erick Thohir mempunyai 'modal kuat' untuk maju sebagai cawapres dibandingkan dengan tokoh-tokoh lain.

Menkop Teten Targetkan Pertambahan 1 Juta UMKM pada 2024
Indonesia
Menkop Teten Targetkan Pertambahan 1 Juta UMKM pada 2024

Pemerintah terus mendorong pertambahan dan peningkatan kualitas Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia.

KAI Daop 1 Telah Tutup 8 Titik Perlintasan Liar Mulai di Citayam hingga Bekasi Tahun Ini
Indonesia
KAI Daop 1 Telah Tutup 8 Titik Perlintasan Liar Mulai di Citayam hingga Bekasi Tahun Ini

KAI Daops 1 Jakarta mencatat sejak awal Januari hingga Mei 2023, telah menutup perlintasan sebidang liar sebanyak delapan titik

Alasan Gibran Tolak Pakai Jaket PSI di Acara Kopi Darat Nasional
Indonesia
Alasan Gibran Tolak Pakai Jaket PSI di Acara Kopi Darat Nasional

"Saya kan kader PDIP. Saya Masih Pegang KTA PDIP juga, tidak semudah itu," kata Gibran, Rabu (23/8).

KPK Ingatkan Ongkos Politik Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi
Indonesia
KPK Ingatkan Ongkos Politik Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk tidak tergiur melakukan praktik tindak pidana korupsi.