KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Mei 2022
KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel
Ketua KPK Firli Bahuri (batik merah) di Gedung KPK, Jumat (13/5). Foto: Humas KPK

MerahPutih.com - Dalam pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berwenang melakukan kajian sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, serta memberi saran perbaikan kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintahan.

Terkait hal tersebut, KPK mengundang jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyampaikan hasil Kajian Kerentanan Korupsi Program Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional.

Baca Juga

KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri

Dari analisis kerentanan korupsi yang dilakukan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait ketidaksiapan infrastruktur regulasi dan kelemahan dalam kriteria implementasi yang berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan dan merugikan keuangan negara.

“Harus ada solusi perbaikan sistem yang dibahas lebih lanjut antara KPK dan Kementerian ESDM untuk memperbaiki tata kelola, sehingga potensi kerawanan korupsinya dapat ditutup,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jumat (13/5).

Solusi tersebut, lanjut Firli, perlu disusun sebagai rencana perbaikan yang selanjutnya akan dibahas oleh KPK dan Kementerian ESDM menjadi rencana aksi, sehingga dapat diimplementasikan.

Dalam pertemuan tersebut KPK menyampaikan secara rinci hasil analisis kerentanan korupsi dalam program subsidi biodiesel (B30) dengan memaparkan sejumlah isu strategis maupun teknis terkait lingkup kajian yang meliputi tiga hal, yaitu: analisis potensi korupsi dalam implementasi subsidi pengadaan biodiesel dalam program B30; analisis potensi kerugian keuangan negara dalam subsidi pengadaan biodiesel; dan analisis kelemahan tata kelola implementasi insentif dan pengadaan biodiesel yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan dan tata laksana.

Baca Juga

KPK Sidik Kasus Suap Perizinan di Ambon

KPK juga telah menyusun rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti Kementerian ESDM. Atas hasil analisis kajian dan rekomendasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyampaikan apresiasi atas kajian yang dilakukan KPK.

Arifin menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini dengan melakukan pembahasan lebih lanjut pada tataran teknis.

Dalam tanggapannya, dia juga menyampaikan bahwa dalam pengelolan program mandatori biodiesel pihaknya telah melakukan perbaikan dan akan terus melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi hasil kajian KPK.

“Untuk memperbaiki tata kelola formula HIP, Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan reformulasi HIP Biodiesel dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan fairness bagi pihak-pihak terkait,” terang Arifin.

Kementerian ESDM dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sambungnya, tengah memfinalisasi Kajian Perumusan Formula Ongkos Angkut dan optimalisasi rute penyaluran biodisel yang bertujuan untuk optimasi pengiriman FAME dengan melibatkan para pihak terkait.

Sedangkan mekanisme pengadaan biodiesel, katanya, akan melibatkan tim independen dalam penilaian kinerja dan penetapan kuota.

“Terkait denda dan rekomendasi impor minyak solar, Kementerian ESDM telah melakukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perbaikan tata kelola,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin merinci, untuk denda tahun periode 2018-2020 sudah dalam proses penagihan kedua. Sedangkan, untuk denda tahun 2021 sudah dalam tahap pemberitahuan pembayaran.

KPK akan mengkoordinasikan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyusunan rencana aksi bersama yang implementasinya akan dimonitor oleh KPK selama satu tahun. (Pon)

Baca Juga

KPK Analisis Kasus Kardus Durian yang Diduga Seret Nama Cak Imin

#Menteri ESDM #Kementerian ESDM #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan