MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (24/11).
Selain Aloysius, KPK juga bakal memeriksa pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening. Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11).
Selain dua pengacara Lukas, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah, Fredrick Bane (PT Tabi Bangun Papua), Komang (karyawan PT Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (mantan PT Tabi Bangun Papua), dan Andres Horman (mantan Manager Teknik PT Tabi Bangun Papua).
Kemudian, Dommy Yamamoto (swasta), Yonater Karomba (swasta), dan Mustafa (Direktur PT Papua Maju Perkasa).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK membenarkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta agar diperiksa di Papua.
Hanya saja, lembaga antirasuah membantah mau memenuhi permintaan Aloysius agar diperiksa di Papua.
Ali memastikan tempat pemeriksaan Aloysius nantinya adalah di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya.
Ali pun mengultimatum Aloysius agar kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung KPK. Di sisi lain, Aloysius mengaku telah mendapat persetujuan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Papua. (Pon)
Baca Juga