MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait kasus yang sedang diselidiki lembaga anti rasuah tersebut.
Jubir KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan pimpinan DPR Aceh tersebut untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.
Baca Juga
KPK Amankan Dokumen Keuangan Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/10).
Adapun tiga pimpinan DPR Aceh yang dipanggil KPK tersebut yakni Wakil Ketua I Dalimi dari Partai Demokrat, Kemudian Wakil Ketua II Hendra Budian dari Partai Golkar dan Wakil Ketua III Safaruddin politisi Partai Gerindra.
Mereka akan menjalani pemeriksaan KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mulai hari Senin (25/10) pekan depan.

Ali Fikri menyampaikan, karena masih dalam tahap proses penyelidikan, KPK belum dapat menjelaskan lebih rinci perihal kasus yang sedang ditangani di tanah rencong tersebut.
"Saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya. Namun demikian perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya
Seperti diketahui, sebelumnya KPK juga sudah memanggil sejumlah pejabat Aceh dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.
Adapun pejabat Aceh yang telah diperiksa KPK antara lain Sekda Aceh Taqwallah, Kadishub Aceh Junaidi, mantan Kadis PUPR Aceh Fajri, mantan Direktur RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh Azharuddin, mantan Kepala Bappeda Aceh Azhari dan mantan Kepala Keuangan Aceh Bustami.
Pejabat Aceh yang telah diperiksa sebelumnya tersebut dimintai keterangan terkait sejumlah kegiatan yakni mulai dari proyek multiyears, pembangunan gedung oncology center RSUDZA, hingga pengadaan Kapal Aceh Hebat 1,2 dan 3. (Pon)
Baca Juga
Dewas KPK Sebut Laporan Novel Soal Pelanggaran Etik Lili Pintauli Masih Sumir