MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahakmah Agung (MA).
"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/11).
Baca Juga:
KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila
Ali mengatakan tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Gazalba. Dia berharap Gazalba dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka.
"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga:
Diketahui, Gazalba Saleh sedang mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Gugatan ini diajukan Gazalba, lantaran dirinya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun gugatan terdaftar dengan nomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada Jumat (25/11) lalu. (Pon)
Baca Juga: