KPK Panggil Dirut Astra Internasional, Kasus Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Februari 2020
KPK Panggil Dirut Astra Internasional, Kasus Apa?
Logo KPK. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Astra Internasional, Tbk, Prijono Sugiarto dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Prijono bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Baca Juga

Bongkar Kongkalikong 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Korek 2 Pekerja

“Dirut PT Astra Internasional akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Astra
Gedung Astra Internasional

=KPK, kata Ali, tidak mempermasalahkan apabila perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, jasa keuangan, alat berat, agribisnis, teknologi informasi, infrastruktur ini justru memerintahkan pegawai Astra yang menghadiri pemeriksaan.

"Atau Staff yang ditunjuk (hadiri pemeriksaan),” ujar Ali.

Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Baca Juga

KPK Periksa Dirut Waskita Beton Precast Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Baca Juga

KPK Garap Eks Petinggi Waskita Karya di Kasus Proyek Kampus IPDN

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, tim penyidik belum memeriksa Desi sebagai saksi terkait kasus ini. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #PT Astra Honda Motor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan