MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim polemik dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah usai seiring keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan persidangan gugur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan Lili Pintauli untuk mengundurkan diri mempertegas status yang bersangkutan bukan lagi bagian dari insan KPK.
Sehingga, kata Ali, proses persidangan tak memungkinkan untuk dilanjutkan sebagaimana termaktub dalam Pasal 37B ayat (1) huruf e Undang-Undang KPK.
Baca Juga:
Jokowi Segera Kirim Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR
"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Menurut jubir berlatar belakang jaksa ini, proses persidangan bakal melanggar ketentuan penegakan etik apabila dilanjutkan.
Baca Juga:
Lima Nama Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK
Terkait hal itu pula, kata Ali, unsur pidana atas dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang dilakukan Lili Pintauli juga belum bisa dibuktikan.
Sebab, lanjut dia, Lili belum bisa dikatakan terbukti melanggar etik karena persidangan terpaksa dinyatakan gugur.
"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar