KPK Ngaku Harun Masiku Ada di Sekitar PTIK Saat OTT Terjadi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 Januari 2020
KPK Ngaku Harun Masiku Ada di Sekitar PTIK Saat OTT Terjadi
KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi. (FOTO ANTARA)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui saat proses penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1), caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Iya, (Harun Masiku di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/1).

Baca Juga:

Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP

Harun diketahui saat ini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat OTT terjadi, KPK gagal menangkap Harun.

Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK. Namun, tim KPK malah diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun gagal ditangkap.

Saat dikonfirmasi kemungkinan KPK bakal menyambangi PTIK untuk mencari Harun atau setidaknya memeriksa CCTV di sekitar PTIK, Ali enggan berkomentar.

Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soetta. Foto: Net/Ist
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soetta. Foto: Net/Ist

Juru bicara berlatar jaksa ini mengklaim, pihaknya tak dapat membeberkan rencana dan strategi penyidik untuk memburu Harun, termasuk lokasi-lokasi yang akan disambangi.

"Kami tidak bisa menyampaikan karena itu bagian dari strategi pengamanan perkara," imbuhnya.

Ali pun tak ingin berspekulasi mengenai pihak tertentu yang membantu atau menyembunyikan Harun. "Kami tidak berspekulasi apakah disembunyikan atau ke mana begitu ya. Kami tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan itu," ujar Ali.

Meski demikian, lembaga antirasuah menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun.

Baca Juga:

KPK Cecar Komisioner KPU Viryan Aziz Soal Proses PAW Caleg PDIP

Pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tentunya ya siapapun yang ternyata sengaja menyembunyikan itu bagian dari merintangi tugas penyidikan," pungkas Ali. (Pon)

#KPK #DPP PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan