MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk melengkapi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa LHKPN telah disampaikan Listyo pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.
Baca Juga
Ketua MPR Harap Isu Agama Tak Jadi Polemik saat Penunjukan Listyo Jadi Kapolri
"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Ipi menekankan bahwa KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) huruf a.
"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Lembaga antirasuah berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas PN yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap dan benar," tutup Ipi.
Untuk diketahui, berdasarkan LHKPN yang disetorkan pada Desember 2020, Listyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp8.314.735.000. (Pon)
Baca Juga
Gebrakan Komjen Listyo, Tangkap Buronan Pembobol Bank Triliunan hingga Sabu 1,2 Ton