KPK Minta Kemenkeu Telusuri Saham Milik Pegawai di Konsultan Pajak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 11 Maret 2023
KPK Minta Kemenkeu Telusuri Saham Milik Pegawai di Konsultan Pajak
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melaksanakan sosialisasi dalam rangka kepatuhan pemungutan dan pelaporan pajak. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan daftar 134 pegawai Ditjen Pajak yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini sebagai bentuk koordinasi untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang 'bermain' .

"Ini sebagai wujud kerja sama KPK dan Kemenkeu dalam katakanlah program pembersihan oknum-oknum pajak yang disebut tidak berperilaku seperti seharusnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu (11/3).

Baca Juga:

DPR Khawatir Ketidakpatuhan Bayar Pajak Menurun Akibat Ulah Pejabat Pamer Harta

Pahala meminta, agar Kemenkeu dapat segera menindaklanjuti temuan KPK tersebut. Sehingga dapat diketahui alasan para pegawai pajak itu memiliki saham.

"Dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti kenapa mereka mempunyai perusahaan," ungkap Pahala.

Selain itu, Pahala mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya bisa segera memanggil ratusan pegawai itu untuk mengklarifikasi jenis perusahaan yang dimiliki. Hal ini penting dilakukan agar dapat diketahui ada atau tidaknya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak.

Setelah itu, KPK dan Kemenkeu akan kembali melakukan koordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kita tukar menukar informasi saja dengan Kemenkeu," jelas Pahala.

Mengenai penelusuran 280 perusahaan, Pahala mengatakan KPK akan memfokuskan penelusuran pada dua perusahaan penyedia jasa konsultan pajak.

Sebab, kepemilikan pegawai pajak di perusahaan semacam itu sangat berpotensi tinggi menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang kami cari yang konsultan pajak, karena itu pasti berkaitan (dengan pekerjaan). Itu yang kita cari, mungkin sudah dua," ujar Pahala sebelumnya.

Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Rafael Alum, Mario Dandy Satrio merembet diketahuinya berbagai transaksi mencurigakan serta harta yang tidak sesuai para pegawai pajak. Bahkan mencapai puluhan miliar padahal gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak sampai puluhan juta. (Knu)

Baca Juga:

Dirjen Pajak Kejar Konsultan dan Perusahaan Terkait Rafael Alun

#Pajak #Kemenkeu
Bagikan
Bagikan