KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Kooperatif Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal penolakan Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo dan Yulice Wenda untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi memang boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Hanya saja, mengundurkan diri bukan berarti tidak hadir dan tidak kooperatif.

Baca Juga

Anak dan Istri Tolak jadi Saksi Lukas Enembe

"Namun bukan berarti mangkir, tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," kata Ali dalam keterangannya, Senin (10/10).

Ali menegaskan pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas ini juga untuk tersangka yang lain dalam perkara yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut.

Untuk itu, Ali berharap Yulce dan Astract kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah disampaikan.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain.

Baca Juga

KPK Masih Koordinasi dengan Forkominda Papua Terkait Lukas Enembe

Dengan sikap kooperatif ini, kata Ali, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun memastikan dalam penanganan perkara ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulice Wenda menolak dan mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Lukas di KPK.

Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan secara yuridis, Yulice dan Astract adalah istri dan anak sah dari Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi.

Menurut Petrus hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota THAGP lainnya, Aloysius Renwarin juga menjelaskan alasan lain Yulice dan Astract menolak diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Menurut Aloysius Astract dan Yulice merupakan satu kesatuan dengan Lukas Enembe. Dia mengklaim ada kearifan lokal di Papua, yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta.

"Ini sudah merupakan keputusan masyarakat Adat Papua,” kata Aloysius, Senin (10/10). (Pon)

Baca Juga

KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
SETARA Sesalkan Tidak Ada Pengungkapan Kebenaran saat Pemerintah Akui Pelanggaran HAM
Indonesia
SETARA Sesalkan Tidak Ada Pengungkapan Kebenaran saat Pemerintah Akui Pelanggaran HAM

SETARA Institute menilai, pernyataan Jokowi yang mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa di masa lalu dalah bagian dari aksesori politik kepemimpinan Jokowi.

Anies Lebih Ideal Didampingi Nasionalis sebagai Cawapres
Indonesia
Anies Lebih Ideal Didampingi Nasionalis sebagai Cawapres

Idealnya Anies memiliki pasangan dari kalangan nasionalis ketimbang tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Menkopolhukam Sindir Pengkritik Pasal Perzinahan KUHP Tanpa Membaca Utuh
Indonesia
Menkopolhukam Sindir Pengkritik Pasal Perzinahan KUHP Tanpa Membaca Utuh

Beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menuai polemik.

Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay di SUGBK
Indonesia
Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay di SUGBK

Jokowi mengaku sudah mengantongi tiket konser band yang dipimpin vokalis Chris Martin tersebut.

Kantor Digadaikan Bupati, Kemenkumham Turun Tangan
Indonesia
Kantor Digadaikan Bupati, Kemenkumham Turun Tangan

KPK resmi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

 Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA
Indonesia
Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

“Alasan mengapa hukuman ini diberikan kami dari pihak kampus juga tidak mengetahui karena yang memberikan sanksi langsung dari Pak Menteri bukan dari Rektor. Jika melihat sanksi yang diberikan didasarkan pada aturan pemerintah tentang Disiplin PNS maka pastinya keduanya dinilai melakukan tindakan indisipliner," kata Jamal

Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard
Indonesia
Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard

Bahkan Luhut, mengungkapkan soal dia sempat membantu Haris untuk melanjutkan kuliahnya di Harvard.

5 Pemain Kunci Pembangkit Kepercayaan Diri Timnas Maroko
Indonesia
5 Pemain Kunci Pembangkit Kepercayaan Diri Timnas Maroko

Timnas Maroko bakal berebut tiket laga puncak melawan Prancis, semifinal Piala Dunia 2022 di Al Bayt Stadium, Kamis (15/12) dini hari.

Jusuf Kalla Bandingkan Kelonggaran Aturan Ceramah di Indonesia dengan Negara Lain
Indonesia
Jusuf Kalla Bandingkan Kelonggaran Aturan Ceramah di Indonesia dengan Negara Lain

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) membandingkan kelonggaran aturan ceramah agama di masjid di Indonesia dengan sejumlah negara lain.

Insentif Kendaraan Motor Listrik untuk UMKM Dinilai Tak Tepat Sasaran
Indonesia
Insentif Kendaraan Motor Listrik untuk UMKM Dinilai Tak Tepat Sasaran

Kebijakan insentif kendaraan motor listrik untuk pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) tidak tepat sasaran. Sebab para UMKM membutuhkan dana segar ketimbang subsidi kendaraan listrik, guna untuk mengembangkan usahanya.