KPK Minta Imam Nahrawi Laporkan Aliran Duit ke Pejabat Kejagung dan BPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
KPK Minta Imam Nahrawi Laporkan Aliran Duit ke Pejabat Kejagung dan BPK
Mantan Menpora Imam Nahrawi seusai diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif selama duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI

Hal itu disampaikan KPK menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab soal adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain, juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).

Baca Juga:

Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi

Ali menegaskan perkara yang menjerat politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah diputus dan Imam dinyatakan bersalah berdasarkan adanya alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan. Termasuk di antaranya soal sadapan tersebut.

“(Sadapan) justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu,” ujar Ali.

Eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Eks Menpora Imam Nahrawi saat menjalani sidang tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Untuk itu, kata Ali, apabila Imam Nahrawi dan tim kuasa hukumnya tidak menerima putusan tujuh tahun penjara, KPK tak keberatan Imam menempuh langkah upaya hukum berupa banding.

"Jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK,” tutup Ali.

Dalam persidangan Imam Nahrawi pada Jumat (15/5), JPU menghadirkan saksi mantan Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum. Saat itu, Ulum menyatakan ada aliran uang ke pejabat BPK dan Kejaksaan Agung.

Ulum menyebut, adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar dan sebesar Rp 7 miliar ke mantan Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman.

Baca Juga:

Imam Nahrawi Tegaskan Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri

Kuasa hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan, hal tersebut sudah diungkapkan di persidangan namun tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Bahkan, Ulum disebut juga pernah diancam agar seakan-akan uang itu diterimanya sendiri, supaya opini yang berkembang ke Menpora Imam Nahrawi.

“Ada taping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami ,” ungkap Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). (Pon)

#Imam Nahrawi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan